Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Area Kompetensi

Profesionalisme yang Luhur

Fondasi sikap seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya.

Area ini menekankan kemampuan menjalankan praktik secara profesional sesuai etika profesi, peraturan perundang-undangan, dan disiplin profesi, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi pasien.

Cakupan

  • Etika profesi
  • Aspek hukum rekam medis
  • Kerahasiaan informasi pasien

Area kompetensi mengacu pada KMK No. HK.01.07/MENKES/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Struktur kurikulum Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sedang disiapkan.

Lihat Halaman Kurikulum