Area Kompetensi
Klasifikasi Klinis dan Kodifikasi
Keterampilan menerjemahkan diagnosis dan tindakan ke dalam kode standar.
Area ini mencakup keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis sesuai sistem klasifikasi yang berlaku, yang menjadi dasar pelaporan dan pembiayaan pelayanan kesehatan.
Cakupan
- Kodifikasi penyakit
- Kodifikasi prosedur klinis
- Terminologi medis
Area kompetensi mengacu pada KMK No. HK.01.07/MENKES/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Struktur kurikulum Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sedang disiapkan.
Lihat Halaman Kurikulum









