Area Kompetensi
Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Kemampuan mengelola unit kerja rekam medis dan informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Area ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan, termasuk pengelolaan sumber daya dan mutu layanan di unit rekam medis.
Cakupan
- Pengelolaan unit rekam medis
- Mutu pelayanan
- Pengelolaan sumber daya
Area kompetensi mengacu pada KMK No. HK.01.07/MENKES/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Struktur kurikulum Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sedang disiapkan.
Lihat Halaman Kurikulum









