Area Kompetensi
Profesionalisme yang Luhur
Fondasi sikap seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya.
Area ini menekankan kemampuan menjalankan praktik secara profesional sesuai etika profesi, peraturan perundang-undangan, dan disiplin profesi, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi pasien.
Cakupan
- Etika profesi
- Aspek hukum rekam medis
- Kerahasiaan informasi pasien
Area kompetensi mengacu pada KMK No. HK.01.07/MENKES/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Struktur kurikulum Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sedang disiapkan.
Lihat Halaman Kurikulum









